Etika Profesi Akuntan
Etika Profesi Akuntansi
merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia
sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai
Akuntan.
Etika profesi akuntansi diatur
dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia yang dimaksudkan sebagai panduan dan
aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik,
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode
etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :
1. Tanggung
jawab profesi
2. Kepentingan
publik
3. Integritas
4. Objektivitas
5. Kompetensi
dan kehati-hatian
6. Kerahasiaan
7. Perilaku
profesional
8. Standar
teknis
Dari
kedelapan prinsip diatas, prinsip kelima yaitu “kompetensi dan kehati-hatian”
adalah bahan yang akan dibahas secara mendalam.
“Kompetensi dan
Kehati-hatian”
Kompetensi
mengandung pengertian pemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang
dituntut oleh jabatan tertentu. Kompetensi dimaknai pula sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang
direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kompetensi dapat pula
dimaksudkan sebagai kemampuan melaksanakan tugas yang diperoleh melalui
pendidikan dan /atau pelatihan.
Jadi
dapat ditarik kesimpulan bahwa kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
1. Pencapaian
kompetensi professional
Pencapaian
ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh
pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang
relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2. Pemeliharaan
kompetensi professional
Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi
profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi
akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk
memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang
konsisten.
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, berkompeten
dan denga penuh ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa professional, legilasi dan teknik yang paling
mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi
kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada
publik. Anggota seharusnya tidak
menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka
miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu
tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan
profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar