Selasa, 09 April 2013

TUGAS SOFTSKILL AKUNTANSI INTERNATIONAL



BAB I
PENDAHULUAN

1.1          Latar Belakang
Sebuah survey yang dilakukan oleh Deloitte Touche Tohmatsu International pada tahun 1992 terhadap 400 perusahaan skala menengah di dua puluh Negara maju menunjukkan, bahwa alasan mereka untuk melakukan bisnis di pasar internasional adalah karena adanya kesempatan bertumbuh (84%), untuk mengurangi ketergantungan pada perekonomian domestik (39%), memenuhi permintaan pasar (34%) dan biaya operasi yang lebih murah (24%) (Iqbal, Melcher, Elmallah, 1997 : 5). Survey tersebut menunjukkan salah satu kenyataan bahwa ada kecenderungan banyak perusahaan untuk menjalankan bisnis secara global danIqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi diseluruh dunia.
Beberapa waktu belakangan ini, istilah International Financial Reporting Standards (IFRS) mulai mendapat banyak perhatian dari berbagai pihak dan menjadi semakin ramai diperbincangkan oleh masyarakat luas, khususnya oleh para praktisi di bidang Akuntansi di Indonesia. Hal ini disebabkan karena adanya deklarasi yang diberikan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2008. Di mana pada kesempatan yang bersamaan dalam rangka ulang tahun IAI yang ke-51 tersebut, IAI mendeklarasikan rencana Indonesia untuk compliance terhadap IFRS dalam pengaturan Standar Akuntansi Keuangan. Pengaturan perlakuan akuntansi yang compliance dengan IFRS akan diterapkan untuk penyusunan laporan keuangan entitas yang rencananya akan dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012 mendatang.
Membuat perubahan yang menuju ke arah IFRS, artinya mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global, sehingga terdapat keseragaman dalam bahasa penulisan dan penyusunan laporan keuangan yang akan membuat laporan keuangan perusahaan dapat dimengerti oleh pasar dunia (global market). Mengadopsi IFRS juga bermanfaat secara finansial perusahaan, yaitu untuk meningkatkan investasi secara global dan mengurangi beban penyusunan laporan keuangan.
 Keinginan IAI untuk melakukan compliance terhadap IFRS dalam pengaturan Standar Akuntansi Keuangan ini berkaitan dengan penerbitan laporan keuangan di berbagai perusahaan besar bagi para stakeholder dari seluruh dunia. Karena semakin bertambah globalnya perusahaan, maka diperlukan adanya suatu standar yang juga diterima secara global. Dengan adanya suatu keseragaman standar yang diterima secara global, maka laporan keuangan tersebut menjadi lebih mudah untuk diperbandingkan. Diharapkan, dengan adanya pengaturan tersebut, laporan keuangan yang disajikan dapat memenuhi kriteria kualitas informasi keuangan yang relevan, dapat diuji, dapat dimengerti, netral, tepat waktu, memiliki daya banding, dan lengkap.
Sampai saat ini, compliance terhadap IFRS telah dilakukan oleh berbagai negara di berbagai benua, di antaranya adalah Korea, India, dan Kanada yang rencananya akan mulai melakukan compliance terhadap IFRS pada tahun 2011 mendatang. Dengan dideklarasikannya program compliance terhadap IFRS tersebut,maka pada tahun 2012 mendatang seluruh standar yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI akan mengacu kepada IFRS dan diterapkan oleh entitas (Siaran Pers Ikatan Akuntan Indonesia, 24 Desember 2008).
Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Ekspor diartikan sebagai penjualan ke luar negeri dan dimulai saat perusahaan penjual domestik mendapatkan order pembelian dari perusahaan pembeli asing. Kesulitankesulitan mulai timbul pada saat perusahaan domestik ingin melakukan investigasi terhadap kelayakan perusahaan pembeli asing. Jika pembeli diminta untuk memberikan informasi finansial berkaitan dengan perusahaannya, ada kemungkinan bahwa informasi finansial tersebut tidak mudah diinterpretasikan, mengingat adanya asumsi-asumsi akuntansi dan prosedur akuntansi yang tidak lazim di perusahaan penjual. Sebagian besar perusahaan yang baru terjun di bisnis internasional bisa meminta bantuan kepada bank atau kantor akuntan dengan keahlian internasional untuk menganalisis dan mengintepretasikan informasi finansial tersebut.
Keterlibatan perusahaan dalam akuntansi internasional juga tidak dapat dihindarkan saat perusahaan membuka operasi di luar negeri, baik yang hanya berupa pemberian lisensi produksi terhadap perusahaan milik pihak lain di luar negeri maupun pendirian anak perusahaan di luar negeri. Dalam hal pemberian lisensi, perusahaan perlu mengembangkan sistem akuntansi yang memungkinkan
pemberi lisensi untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian kerja, pembayaran royalty dan bimbingan teknis serta pencatatan pendapatan dari luar negeri dalam kaitannya dengan pajak yang harus dibayar perusahaan. Akuntansi untuk operasi anak perusahaan di luar negeri harus sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan institusi yang berwenang di negara yang bersangkutan, yang berbeda dengan aturan-aturan di negara induk perusahaan. Selain itu harus dibuat juga sistem informasi manajemen untuk memonitor, mengawasi dan mengevaluasi operasi anak perusahaan serta membuat sistem untuk melakukan konsolidasi hasil operasi perusahaan induk dan anak.
Compliance terhadap IFRS di berbagai negara dari waktu ke waktu menjadi semakin marak terjadi karena memberikan manfaat terhadap keterbandingan laporan keuangan perusahaan dan peningkatan transparansi atas laporan keuangan perusahaan itu sendiri. Jika Indonesia melakukan compliance terhadap IFRS, maka laporan keuangan perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan perusahaan-perusahaan di negara lain, sehingga dapat diketahui dan dilakukan penilaian terhadap kinerja perusahaan, perusahaan manakah yang memiliki kinerja yang lebih baik. IFRS dijadikan sebagai referensi utama atas pengembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia karena IFRS merupakan standar yang sangat berlaku umum secara internasional, di mana penyusunannya didukung oleh para ahli dan dewan konsultatif internasional dari seluruh penjuru dunia. Namun demikian, sejauh manakah tingkat kesesuaian antara Standar Akuntansi Keuangan, khususnya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Per 1 Januari 2008 dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) Per 1 Januari 2008.
Akuntansi internasional menjadi semakin penting dengan banyaknya perusahaan multinasional (multinational corporation) atau MNC yang beroperasi di berbagai negara di bidang produksi, pengembangan produk, pemasaran dan distribusi. Di samping itu pasar modal juga tumbuh pesat yang ditunjang dengankemajuan teknologi komunikasi dan informasi sehingga memungkinkan transaksi di pasar modal internasional berlangsung secara real time basis.

1.2          Ruang Lingkup Penelitian
Masalah yang akan dibahas dibatasi dan hanya difokuskan pada mengukur tingkat kesesuaian antara Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Per 1 Januari 2008 dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) Per 1 Januari 2008 yang dilakukan dengan menggunakan unit analisis paragraph per paragraf atas sample yang telah ditentukan dari dua sumber utama, yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Per 1 Januari 2008 dan International Financial Reporting Standards (IFRS) Per 1 Januari 2008.

1.3          Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar tingkat kesesuaian antara Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Per 1 Januari 2008 dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) Per 1 Januari 2008. Sedangkan manfaat yang diharapkan oleh penulis adalah penelitian ini dapat memberikan acuan bagi para pembaca untuk memiliki ketertarikan mengenai topik akuntansi internasional, khususnya mengenai standar akuntansi nasional dan internasional, serta membangkitkan minat kepada para pembaca untuk menyusun  penelitian sejenis yang dilakukan berdasarkan perkembangan-perkembangan terbaru seputar bidang ilmu Akuntansi. Penulis juga berharap bahwa penelitian ini dapat menjadi sumber referensi dan tambahan literatur bagi pembaca yang tertarik untuk memahami lebih lanjut mengenai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Per 1 Januari 2008 dan International Financial Reporting Standards (IFRS) Per 1 Januari 2008.

Kamis, 03 Januari 2013


Etika Profesi Akuntan

Etika Profesi Akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.

Etika profesi akuntansi diatur dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia yang dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :

1.     Tanggung jawab profesi

2.     Kepentingan publik

3.     Integritas

4.     Objektivitas

5.     Kompetensi dan kehati-hatian

6.     Kerahasiaan

7.     Perilaku profesional

8.     Standar teknis

Dari kedelapan prinsip diatas, prinsip kelima yaitu “kompetensi dan kehati-hatian” adalah bahan yang akan dibahas secara mendalam.

“Kompetensi dan Kehati-hatian”

Kompetensi mengandung pengertian pemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan tertentu. Kompetensi dimaknai pula sebagai pengetahuan, keterampilan, dan  nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kompetensi dapat pula dimaksudkan sebagai kemampuan melaksanakan tugas yang diperoleh melalui pendidikan dan /atau pelatihan.

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:

1.     Pencapaian kompetensi professional

Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.

2.     Pemeliharaan kompetensi professional

Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, berkompeten dan denga  penuh ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional, legilasi dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa  anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.  Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.