Senin, 05 November 2012

Definisi Akuntan


        Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seotang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultass ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Ketentuan mengenai praktik Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan Republik Indonesia.
 
        Profesi Akuntan dapat dibedakan menjadi beberapa macam :
  1. Akuntan Perusahaan (Internal) adalah akuntan yang bekerja pada suatu uniy organisasi atau perusahaan. Akuntan ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut dapat diduduki mulai dari staf biasa sampei dengan Kepala Bagian Keuangan atau Direktur Keuangan. Tugas akuntan perusahaan antara lain; menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan akuntansi untuk pihak luar perusahaan, menyusun anggaran dan menangani masalah pajak.
  2. Akuntan Publik (Eksternal) adalah akuntan yang bekerja memberikan layanan kepada masyarakat yang memerlukan jasa akuntan. Tugas akuntan publik antara lain; pemerikasaan laporan keuangan, penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan dan konsultasi manajemen.
  3. Akuntan Pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintahan. Tugas akuntan pemerintah antara lain; pemeriksaan dan pengawasan terhadap aliran keuangan negara, melakukan perancangan sistem akuntansi untuk pemerintah.
  4. Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bekerja pada lembaga pendidikan. Tugas akuntan pendidikan antara lain; menyusun kurikulum pendidikan akuntansi, mengajar akuntansi di berbagai lembaga pendidikan dan melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu akuntansi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar